A. PENDAHULUAN
· Pada era global dan demokrasi ini agar penyelenggaraaan
pemerintahan termasuk pengelolaan ku terwujud agar lebih trasparan dan
akuntabilitas.
· Untuk itu diharapkan pemerintahan desa pun dapat
terwujud/melaksanakan pengelolaan ku yang dikelola berdasarkan asas
tranparan,akuntabel ,partisipasi, tertib dan disilpin anggaran
·
KU Desa semuaa hak dan kewajiban dlm rangka
penyelenggrakan Pemp.Desa yg.dpt dinilai dg uang termasuk di dalamnya segala
bentuk kekyaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa.
· Pengelolaan Ku merupakan kegiatan yang
meliputi perencanaan ,penganggaran, penatausahaan,pelaporan ,pertanggungjawaban
dan pengawasan
B. KEBIJAKAN
YANG MENGATUR
1. UU No. 32 Tahun 2004 ttg. Pemerintah
Daerah.
2. PPRI No. 72 Tahun 2005 ttg. Desa.
3. Permendagri No 37 Tahun 2007 ttg. Pengelolaan
Keuangan Desa
4. Perda No. 3 Tahun 2007 ttg. Sumber
Pendapatan Desa
5. Perbub No. 31 Th. 2008 ttg.Pengelolaan KU
Desa.
C. KEKUASAAN PEMANGKU
1. Kepala Desa > Pemegang Kekuasaan
Peng. KU Ds
2. Dibantu > PTPKD ( Sekdes Kord +
Per)
3. Dibentuk PTK
4. Tim Pelaksana Tingkat Desa
5. Bendahara Desa
6. Pembt bend.
D. PELAKSANA
TINGKAT DESA
1. UNSUR PEM DESA
2. PTK SEB. PENANGGUNG JAWAB
3. UNSUR LKMD
4. UNSUR LE.KMSY LAINNYA
5. TOMAS
E. TAHAP
PENCAIRAN
1. PK MENGAJUKAN SPP KE KADES MELALUI SEKDES
2. SEKDES MENGEVALUASI
3. KADES MENYETUJUI PEMBAYARAN
4. BENDAHARA MEMBAYAR.
F. KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Kepala Desa selaku Kepala pemerintahan Desa
adalah pemegang kekuasaan keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dlm
kepemilikan kekayaan Desa yang dipisahkan.
MEMPUNYAI
KEWENANGAN :
1. Kebijakan pelaksanaan APBDes.
2. Kebijakan pengelolaan barang Desa.
3. Bendahara Desa
4. Petugas pemungut penerimaan Desa
5. Petugas pengelolaan barang milik Desa
G. APBD DESA
APBDes terdiri atas bagian pendapatan Desa,
belanja Desa dan pembiayaan. Rencana APBDes dibahas dalam musyawarah
perencanaan pembangunan Desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APBDes setiap
tahun dengan Peraturan Desa.
1. APBDes terdiri atas bagian pendapatan Desa,
belanja Desa dan pembiayaan.
2. Rencana APBDes dibahas dalam musyawarah
perencanaan pembangunan Desa.
3. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APBDes
setiap tahun dengan Peraturan Desa
H. ASAS UMUM
APBD DESA
1. APBDes disusun sesuai dgn kebutuhan
penye-lenggaraan Pemdes & kemampuan Desa
2. Penyusunan APBDes berpedoman pd RKP Desa
3. APBDes, perubahan APBDes
& pertanggung-jawaban pelaksanaan APBDes setiap tahun ditetapkan
dgn Peraturan Desa.
4. Seluruh pendapatan, belanja
& pembiayaan Desa dianggarkan secara bruto dlm APBDes, berdasar ketentuan
Per-UU.
5. APBDes dasar PKD dlm masa 1 tahun anggaran
I. STRUKTUR APBD DESA
· APBDes merupakan satu kesatuan terdiri dari pendapatan, belanja &
pembiayaan Desa.
Pendapatan Desa
· Semua penerimaan uang melalui rekening Desa yg merupakan hak Desa dlm 1
tahun anggaran yg tdk perlu dibayar kembali oleh Desa, terdiri atas:
1. Pendapatan Asli Desa (PADES)
2. Bagi Hasil Pajak Kab/Kota
3. Bagian Retribusi Kab/Kota
4. Alokasi Dana Desa (ADD)
5. Bantuan keuangan dr Pem, Pemprop &
Pemkab/Kota
6. Hibah
7. Sumbangan pihak ketiga
J. BELANJA DESA
Semua pengeluaran dr rekening Desa yg merupakan kewajiban Desa dlm 1
(satu) Tahun Anggaran yg tdk akan diperoleh pembayaran kembali oleh Desa.
TERDIRI DARI BELANJA LANGSUNG :
· Pegawai/ Honor Tim.
· Barang dan jasa
· Modal
BELANJA TIDAK LANGSUNG :
· Belanja Pegawai/Pengh.tetap
· Tambahan Penghasilan Aparat Desa
· Subsidi
· Belanja Bunga Pinjaman
· Hibah
· Bantuan sosial
· Bantuan keuangan
· Tidak terduga
K. PEMBIAYAAN
DESA
Semua penerimaan yg perlu dibayar kembali
& atau pengeluaran yg akan diterima kembali, baik pd tahun anggaran yg
bersangkutan maupun pd tahun-tahun anggaran berikutnya,meliputi semua
transaksi untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus.
Pembiayaan terdiri dari :
n Penerimaan Pembiayaan:
· Sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu
· Pencairan dana cadangan
· Hasil penjualan kekayaan Desa yg dipisahkan
n Pengeluaran pembiayaan:
· Pembentukan dana cadangan
· Penyertaan modal Desa
· Pembayaran Utang
L. FUNGSI APBD DESA
Otorisasi menjadi dasar untuk melaksanakan
pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan
M. ALUR
n PERENCANAAN
Menjadi pedoman bagi perencanaan kegiatan pada
tahun yang bersangkutan.
n PENGAWASAN
Pedoman penilaian penyelenggaraan Pemdes
n ALOKASI
Diarahkan menciptakan lapangan kerja,
pendaya-gunaan sumber daya dan meningkatkan efisien dan efektifitas
perekonomian Desa.
n DISTRIBUSI
Rasa keadilan bagi masyarakat
n STABILISASI
Alat untuk memelihara & mengupayakan
kese-imbangan perekonomian Desa.
N. TUJUAN APBD
DESA
· PEMBUATAN DAN PENGAWASAN
Dasar
bagi para pengambil keputusan
· ARAHAN OPERASIONAL
Arahan
bagi identifikasi kekuatan, kelemahan dan analisa proram.
· AKUNTABILITAS
Dasar
mendapatkan kepercayaan masyarakat
· PERENCANAAN
Memberi
informasi untuk menetapkan tujuan, sasaran dan program
· PENGELOLAAN
Dasar
efisiensi penggunaan sumber daya dalam pelayanan dan pencapaian
tujuan.PENGANGGARAN
Mengobyektifkan
proses anggaran
· PENGAWASAN KERJA
Meningkatkan
kinerja penyelenggaraan Pemerintah Desa
O. PRINSIP APBD
DESA
1. Partisipasi masyarakat
2. Transparansi dan akuntabilitas anggaran
3. Disiplin anggaran
4. Keadilan anggaran
5. Efisiensi dan efektivitas anggaran
6. Taat azas
P. ADD
· Pelaksanaan kegiatan – kegiatan yang
pembiayaannya bersumber dari Alokasi Dana Desa terintegrasi dalam
APBDesa.
· Pertanggungjawaban dan pelaporan Alokasi Dana Desa
terintegrasi dengan pertanggungjawaban APBDesa, sehingga bentuk
pertanggungjawabannya adalah pertanggungjawaban APBDesa
PRINSIP :
1. Bagian yg tdk terpisahkan dari penge-lolaan
keuangan Desa.
2. Direncanakan, dilaksanakan & dievaluasi
scr terbuka dgn melibatkan unsur masyarakat di Desa.
3. Dipertanggungjawabkan scr administrasi, teknis
& hukum.
4. Dilaksanakan dgn prinsip hemat, terarah &
terkendali.
PENATA USAHAAN KEUANGAN DESA
1. UMUM.
Perangkat desa dan Bend wajib selenggarakan. Pu sesuai uu. menanda
tangani dokumen
2. PELAKSANAAN.
Kades menetapkan Bend dan Pemb.
3. PENERIMAAN.
Disetor ke rekening kas desa . Penerimaamn oleh Bend
4. Bend wajib mempertanggung jawab.
PENGELUARAN
1. Bend membayarkan SPP)
2. Dilampiri kelengkapannya .
3. Dokumen Bend.
a. (Buku Anggaran,
b. Kas Umum,
c. Regester SPP –
Q. KADES FUNGSI
PEMEGANG KEKUASAAN KEU DESA /OTORISATOR
· FUNGSI PEMEGANG KEKUASAAN PK.
Wajib
menjam paikan laporan peratnggung jawaban kepada Bupati dan BPD;
· FUNGSI OTORISATOR :
Melaksanakan
fungsi Waskat kpd PTPKD dan Bendaharawan
R. MANFAAT
LAPORAN
1. MANFAAT LAPORAN:
- Pengambilan
keputusan
- Sebagai alat
kepercayaan .;
- Mendorong
transparansi,konsisten dan akuntabilitas .
2. KINERJA BERGUNA UNTUK :
- Pengendalian.
- Penilaian,
pengendalian dan meningkatkan usaha2 unt perbaikan.
MEKANISME PERENCANAAN PENYUSUNAN APBDesa
A. PENYUSUNAN RANCANGAN APBDES
· Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang
selanjutnya disingkat RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk jangka
waktu/periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi dan misi dari
Kepala Desa yang terpilih. Apabila jangka waktu RPJMDes terdahulu berakhir,
maka Kepala Desa yang terpilih selanjutnya menyusun kembali RPJMDes untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun. RPJMDesa sebagaimana dimaksud diatas ditetapkan
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala Desa dilantik.
· Rencana Pembangunan Jangka Pendek (tahunan) yang
selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) adalah hasil
musyawarah masyarakat desa tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan
untuk periode 1 (satu) tahun. Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) menyusun RKPDesa yang merupakan penjabaran dari RPJMDesa berdasarkan
hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Desa. Penyusunan RKPDesa diselesaikan
paling lambat akhir bulan Januari tahun anggaran sebelumnya
B. PENETAPAN RANCANGAN APBDESA
Berikut ini adalah
tahapan dalam Penetapan rancangan APBDesa :
1. Sekretaris
Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan
pada RKPDesa;
2. Sekretaris
Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Kepala
Desa untuk memperoleh persetujuan;
3. Kepala
Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa kepada BPD untuk dibahas bersama
dalam rangka memperoleh persetujuan bersama;
4. Penyampaian
rancangan Peraturan Desa paling
lambat minggu pertama bulan November tahun anggaran sebelumnya;
5. Pembahasan
sebagaimana menitikberatkan pada kesesuaian dengan RKPDesa;
6. Rancangan
Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan
oleh Kepala Desa paling lambat 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada
Bupati/Walikota untuk dievaluasi;
7. Rancangan
Peraturan Desa tentang APBDesa ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah
APBD Kabupaten/ Kota ditetapkan.
C. EVALUASI RANCANGAN APBDESA
Berikut ini adalah tahapan dalam evaluasi rancangan
APBDesa :
1. Bupati/Walikota
harus menetapkan Evaluasi Rancangan APBDesa paling lama 20 (dua puluh) hari
kerja;
2. Apabila
hasil evaluasi melampaui batas waktu dimaksud, Kepala Desa dapat menetapkan
Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa;
3. Dalam
hal Bupati/Walikota menyatakan hasil evaluasi Raperdes tentang APBDesa tidak sesuai
dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
Kepala Desa bersama BPD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari
kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi;
4. Apabila
hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan BPD, dan Kepala Desa
tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan
Desa, Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dimaksud dan sekaligus
menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya;
D. PERUBAHAN APBDESA
Perubahan APBDesa dapat
dilakukan apabila terjadi :
1. Keadaan
yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis
belanja.
2. Keadaan
yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA)
tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun
berjalan.
3. Keadaan darurat
4. Keadaan luar biasa.
5. Perubahan
APBDesa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran,
kecuali dalam keadaan luar biasa.
6. Perubahan
APBDesa terjadi bila Pergeseran anggaran yaitu Pergeseran antar jenis belanja
dapat dilakukan dengan cara merubah peraturan desa tentang APBDesa.
7. Selanjutnya
Tata cara pengajuan perubahan APBDesa adalah sama dengan tata cara penetapan
pelaksanaan APBDesa.
E. PENETAPAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBDESA
Berikut ini tahapan dalam
penetapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa :
· Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa dan Rancangan Keputusan Kepala
Desa tentang Pertanggungjawaban Kepala Desa.
· Sekretaris Desa menyampaikan kepada Kepala Desa
untuk dibahas bersama BPD.
· Berdasarkan persetujuan Kepala Desa dengan BPD maka
Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa dapat
ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
· Jangka waktu penyampaian dilakukan paling lambat 1
(satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
·
F. PENYAMPAIAN LAPORAN PERTANGUNGGJAWABAN PELAKSANAAN APBDESA
· Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBDesa dan Keputusan Kepala Desa tentang Keterangan
Pertanggungjawaban Kepala Desa disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui
Camat;
· Waktu penyampaian paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja setelah Peraturan Desa ditetapkan.