23 Apr 2014

MATERI PELATIHAN UNTUK PENGELOLAAN KEUANGAN DESA



A.   PENDAHULUAN
·         Pada era global dan demokrasi ini  agar penyelenggaraaan pemerintahan termasuk pengelolaan ku terwujud agar lebih trasparan dan akuntabilitas.
·     Untuk itu diharapkan   pemerintahan desa pun dapat terwujud/melaksanakan pengelolaan ku yang dikelola berdasarkan asas tranparan,akuntabel ,partisipasi, tertib dan disilpin anggaran
·       KU Desa semuaa hak dan kewajiban dlm rangka penyelenggrakan Pemp.Desa yg.dpt dinilai dg uang termasuk di dalamnya  segala bentuk kekyaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa.
·         Pengelolaan  Ku  merupakan kegiatan  yang meliputi perencanaan ,penganggaran, penatausahaan,pelaporan ,pertanggungjawaban dan pengawasan

B.   KEBIJAKAN YANG MENGATUR
1.    UU No. 32 Tahun 2004 ttg.    Pemerintah Daerah.
2.    PPRI No. 72 Tahun 2005 ttg. Desa.
3.    Permendagri No 37 Tahun 2007 ttg. Pengelolaan Keuangan Desa
4.    Perda No. 3 Tahun 2007  ttg. Sumber Pendapatan Desa
5.    Perbub No. 31 Th. 2008 ttg.Pengelolaan KU Desa.

C.   KEKUASAAN PEMANGKU
1.  Kepala Desa  > Pemegang Kekuasaan Peng. KU Ds
2.  Dibantu  > PTPKD ( Sekdes Kord + Per)
3.  Dibentuk PTK
4.  Tim Pelaksana Tingkat Desa
5.  Bendahara Desa
6.  Pembt bend.

D.   PELAKSANA TINGKAT DESA
1.    UNSUR PEM DESA
2.    PTK SEB. PENANGGUNG JAWAB
3.    UNSUR LKMD
4.    UNSUR LE.KMSY LAINNYA
5.    TOMAS

E.   TAHAP PENCAIRAN
1.    PK MENGAJUKAN SPP KE KADES MELALUI SEKDES
2.    SEKDES MENGEVALUASI
3.    KADES MENYETUJUI  PEMBAYARAN
4.    BENDAHARA MEMBAYAR.  
F.    KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Kepala Desa selaku Kepala pemerintahan Desa adalah pemegang kekuasaan keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dlm kepemilikan kekayaan Desa yang dipisahkan.
            MEMPUNYAI KEWENANGAN :
1.            Kebijakan pelaksanaan APBDes.
2.            Kebijakan pengelolaan barang Desa.
3.            Bendahara Desa
4.            Petugas pemungut penerimaan Desa
5.            Petugas pengelolaan barang milik Desa

G.   APBD DESA
APBDes terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan. Rencana APBDes dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APBDes setiap tahun dengan Peraturan Desa.
1.    APBDes terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.
2.    Rencana APBDes dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
3.    Kepala Desa bersama BPD menetapkan APBDes setiap tahun dengan Peraturan Desa

H.   ASAS UMUM APBD DESA
1. APBDes disusun sesuai dgn kebutuhan penye-lenggaraan Pemdes & kemampuan Desa
2.    Penyusunan APBDes berpedoman pd RKP Desa
3.   APBDes, perubahan APBDes & pertanggung-jawaban pelaksanaan APBDes setiap tahun  ditetapkan dgn Peraturan Desa.
4.   Seluruh pendapatan, belanja & pembiayaan Desa dianggarkan secara bruto dlm APBDes, berdasar ketentuan Per-UU.
5.    APBDes dasar PKD dlm masa 1 tahun anggaran

I.      STRUKTUR APBD DESA
·         APBDes merupakan satu kesatuan terdiri dari pendapatan, belanja & pembiayaan Desa.
Pendapatan Desa

·         Semua penerimaan uang melalui rekening Desa yg merupakan hak Desa dlm 1 tahun anggaran yg tdk perlu dibayar kembali oleh Desa, terdiri atas:
1.    Pendapatan Asli Desa (PADES)
2.    Bagi Hasil Pajak Kab/Kota
3.    Bagian Retribusi Kab/Kota
4.    Alokasi Dana Desa (ADD)
5.    Bantuan keuangan dr Pem, Pemprop & Pemkab/Kota
6.    Hibah
7.    Sumbangan pihak ketiga

J.    BELANJA DESA
Semua pengeluaran dr rekening Desa yg merupakan kewajiban Desa dlm 1 (satu) Tahun Anggaran yg tdk akan diperoleh pembayaran kembali oleh Desa.
TERDIRI DARI BELANJA LANGSUNG :
·         Pegawai/ Honor Tim.
·         Barang dan jasa
·         Modal
BELANJA  TIDAK LANGSUNG :
·         Belanja Pegawai/Pengh.tetap
·         Tambahan Penghasilan Aparat Desa
·         Subsidi
·         Belanja Bunga Pinjaman
·         Hibah
·         Bantuan sosial
·         Bantuan keuangan
·         Tidak terduga

K.   PEMBIAYAAN DESA
Semua penerimaan yg perlu dibayar kembali & atau pengeluaran yg akan diterima kembali, baik pd tahun anggaran yg bersangkutan maupun pd tahun-tahun anggaran berikutnya,meliputi semua transaksi  untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus. 

Pembiayaan terdiri dari :
n    Penerimaan Pembiayaan:
·         Sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu
·         Pencairan dana cadangan
·         Hasil penjualan kekayaan Desa yg dipisahkan
n    Pengeluaran pembiayaan:
·         Pembentukan dana cadangan
·         Penyertaan modal Desa
·         Pembayaran Utang

L.    FUNGSI APBD DESA
Otorisasi menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan

M.   ALUR

n  PERENCANAAN
Menjadi pedoman bagi perencanaan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
n  PENGAWASAN
Pedoman penilaian penyelenggaraan Pemdes
n  ALOKASI
Diarahkan menciptakan lapangan kerja, pendaya-gunaan sumber daya dan meningkatkan efisien dan efektifitas perekonomian Desa.
n  DISTRIBUSI
Rasa keadilan bagi masyarakat
n  STABILISASI
Alat untuk memelihara & mengupayakan kese-imbangan perekonomian Desa.

N.   TUJUAN APBD DESA
·               PEMBUATAN DAN PENGAWASAN
         Dasar bagi para pengambil keputusan
·               ARAHAN OPERASIONAL
         Arahan bagi identifikasi kekuatan, kelemahan dan analisa proram.
·               AKUNTABILITAS
         Dasar mendapatkan kepercayaan masyarakat

·               PERENCANAAN
         Memberi informasi untuk menetapkan tujuan, sasaran dan program
·               PENGELOLAAN
         Dasar efisiensi penggunaan sumber daya dalam pelayanan dan pencapaian tujuan.PENGANGGARAN
         Mengobyektifkan proses anggaran
·               PENGAWASAN KERJA
         Meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Desa

O.   PRINSIP APBD DESA
1.    Partisipasi masyarakat
2.    Transparansi dan akuntabilitas anggaran
3.    Disiplin anggaran
4.    Keadilan anggaran
5.    Efisiensi dan efektivitas anggaran
6.    Taat azas

P.   ADD
·            Pelaksanaan  kegiatan – kegiatan  yang pembiayaannya bersumber dari Alokasi Dana Desa  terintegrasi dalam APBDesa.
·            Pertanggungjawaban dan pelaporan Alokasi Dana Desa terintegrasi dengan pertanggungjawaban APBDesa, sehingga bentuk pertanggungjawabannya adalah pertanggungjawaban APBDesa
PRINSIP :
1.    Bagian yg tdk terpisahkan dari penge-lolaan keuangan Desa.
2.    Direncanakan, dilaksanakan & dievaluasi scr terbuka dgn melibatkan unsur masyarakat di Desa.
3.    Dipertanggungjawabkan scr administrasi, teknis & hukum.
4.    Dilaksanakan dgn prinsip hemat, terarah & terkendali.
PENATA USAHAAN KEUANGAN DESA
1.    UMUM.
Perangkat desa dan Bend wajib selenggarakan. Pu sesuai uu. menanda tangani   dokumen
2.    PELAKSANAAN.
Kades menetapkan Bend dan Pemb.   
3.    PENERIMAAN.
Disetor ke rekening kas desa . Penerimaamn oleh Bend 
4.    Bend wajib mempertanggung jawab.
PENGELUARAN
1.    Bend membayarkan SPP)
2.    Dilampiri kelengkapannya .
3.    Dokumen Bend.
  a. (Buku Anggaran,
  b. Kas Umum,
  c. Regester SPP – 
Q.   KADES   FUNGSI PEMEGANG KEKUASAAN KEU DESA /OTORISATOR
·         FUNGSI PEMEGANG KEKUASAAN  PK.
           Wajib menjam paikan laporan peratnggung jawaban kepada Bupati  dan  BPD;
·          FUNGSI OTORISATOR :
            Melaksanakan fungsi Waskat kpd PTPKD dan Bendaharawan

R.   MANFAAT LAPORAN
1.    MANFAAT LAPORAN:
    - Pengambilan keputusan
    - Sebagai alat kepercayaan .;
    - Mendorong transparansi,konsisten dan akuntabilitas .
2.    KINERJA BERGUNA UNTUK :
     - Pengendalian.
     - Penilaian, pengendalian dan meningkatkan  usaha2 unt perbaikan.
     

MEKANISME  PERENCANAAN     PENYUSUNAN APBDesa


A.     PENYUSUNAN RANCANGAN APBDES
·         Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk jangka waktu/periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi dan misi dari Kepala Desa yang terpilih. Apabila jangka waktu RPJMDes terdahulu berakhir, maka Kepala Desa yang terpilih selanjutnya menyusun kembali RPJMDes untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. RPJMDesa sebagaimana dimaksud diatas ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala Desa dilantik.
·         Rencana Pembangunan Jangka Pendek (tahunan) yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) adalah hasil musyawarah masyarakat desa tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun. Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyusun RKPDesa yang merupakan penjabaran dari RPJMDesa berdasarkan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Desa. Penyusunan RKPDesa diselesaikan paling lambat akhir bulan Januari tahun anggaran sebelumnya

B.     PENETAPAN RANCANGAN APBDESA
Berikut ini adalah tahapan dalam Penetapan rancangan APBDesa :
1.    Sekretaris Desa menyusun Rancangan  Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan pada RKPDesa;
2.    Sekretaris Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Kepala Desa untuk memperoleh persetujuan;
3.    Kepala Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa kepada BPD untuk dibahas bersama dalam rangka memperoleh persetujuan bersama;
4.    Penyampaian rancangan Peraturan Desa  paling lambat minggu pertama bulan November tahun anggaran sebelumnya;
5.    Pembahasan sebagaimana menitikberatkan pada kesesuaian dengan RKPDesa;
6.    Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa paling lambat 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk dievaluasi;
7.    Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah APBD Kabupaten/ Kota ditetapkan.
C.     EVALUASI RANCANGAN APBDESA
Berikut ini adalah tahapan dalam evaluasi rancangan APBDesa :
1.    Bupati/Walikota harus menetapkan Evaluasi Rancangan APBDesa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja;
2.    Apabila hasil evaluasi melampaui batas waktu dimaksud, Kepala Desa dapat menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa;
3.    Dalam hal Bupati/Walikota menyatakan hasil evaluasi Raperdes tentang APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepala Desa bersama BPD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi;
4.    Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan BPD, dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa, Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dimaksud dan sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya;
  
D.     PERUBAHAN APBDESA

 Perubahan APBDesa dapat dilakukan apabila terjadi :
1.    Keadaan yang menyebabkan harus  dilakukan pergeseran antar jenis
   belanja.
2.    Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA)
   tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.
3.    Keadaan darurat
4.    Keadaan luar biasa.
5.    Perubahan APBDesa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
6.    Perubahan APBDesa terjadi bila Pergeseran anggaran yaitu Pergeseran antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah peraturan desa tentang APBDesa.
7.    Selanjutnya Tata cara pengajuan perubahan APBDesa adalah sama dengan tata cara penetapan pelaksanaan APBDesa.



E.     PENETAPAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBDESA
Berikut ini tahapan dalam penetapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa :
· Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa dan Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pertanggungjawaban Kepala Desa.
·         Sekretaris Desa menyampaikan kepada Kepala Desa untuk dibahas bersama BPD.
·      Berdasarkan persetujuan Kepala Desa dengan BPD maka Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa dapat ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
·         Jangka waktu penyampaian dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
·          
F.      PENYAMPAIAN LAPORAN PERTANGUNGGJAWABAN PELAKSANAAN APBDESA
·  Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa dan Keputusan Kepala Desa tentang Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat;
·     Waktu penyampaian paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Peraturan Desa ditetapkan.







0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons