23 Apr 2014

DASAR-DASAR PENGELOLAAN PINJAMAN UNIT PENGELOLA KEGIATAN UPK



I. PINJAMANPinjaman atau kredit adalah pinjaman modal kepada kelompok yang harus dikembalikan beserta bunga/jasa pinjam sesuai dengan kesepakatan.
II. PERMOHONAN PINJAMAN
Permohonan pinjaman adalah pengajuan pinjaman dari kelompok pemanfaat yang diajukan kepada UPK yang biasanya berujut proposal.
III. VERIFIKASI PINJAMAN
Verifikasi pinjaman adalah penelitian kebenaran isi proposal pengajuan pinjaman dengan fakta dilapangan untuk menguji kebenaran dan kepantasan.
IV. PERSETUJUAN PINJAMAN
Persetujuan/keputusan pemberian pinjaman kepada kelompok dilakukan oleh F-MAD/BKAD atau Forum Perguliran (Tim Pendanaan).
V. PERJANJIAN PINJAMAN
Perjanjian pinjaman antara UPK dengan kelompok harus memuat aturan dan sanksi serta penghargaan, misalnya denda bila terlambat mengangsur dan insentif bila patuh mengangsur.
VI. PENCAIRAN PINJAMAN
Pencairan pinjaman langsung dari UPK ke kelompok dan dari kelompok langsung ke anggota kelompok.
VII. PENGEMBALIAN PINJAMAN
Pengembalian pinjaman langsung dari anggota kelompok ke kelompok dan dari kelompok ke UPK.
Catatan : Untuk kondisi-kondisi tertentu bisa melalui koordinator kelompok.
VII. PENGAWASAN PINJAMAN
Pengawasan pinjaman meliputi pengawasan terhadap penggunaan dana pinjaman, anggota kelompok yang pinjam maupun administrasi kelompok.
VIII. PENANGANAN PINJAMAN BERMASALAH
Penanganan pinjaman bermasalah harus dilakukan sesegera mungkin, hal ini untuk memperkecil resiko kerugian.
 








0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons