26 Sept 2017

Contoh Tata Tertib Msyawarah Antar Desa Khusus atau MAD

Bawasanya disetiap Kecamatan biasanya dilaksanakan MAD Khusus yang dilaksanakan oleh Badan Kedrjasama Antar Desa atau BKAD ex PNPM Mandiri Perdesaaan.

Berikut contoh Tata Tertib Pengisian Personil BKAD :


TATA TERTIB
MUSYAWARAH ANTAR DESA KHUSUS
PENETAPAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KELEMBAGAAN BKAD DAN PENETAPAN PENGURUS BKAD MAJU BERSAMA KECAMATAN KEBUMEN PERIODE TAHUN 2016 - 2018


Pasal 1
KETENTUAN UMUM

(1)   Forum Musyawarah Antar Desa Khusus Penetapan Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD dan Penetapan Pengurus BKAD Periode Tahun 2016 - 2018 adalah merupakan forum tertinggi tingkat Kecamatan sebagai wadah kesepakatan antar desa dalam mengambil suatu keputusan;
(2)   Musyawarah Antar Desa Khusus dipimpin oleh ketua sidang yang dibantu oleh sekretaris yang dipilih oleh peserta utusan dari peserta MAD yang hadir.

Pasal 2
WAKTU DAN TEMPAT

(1)   Waktu pelaksanaan Musyawarah Musyawarah Antar Desa Khusus Penetapan Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD dan Penetapan Pengurus BKAD Periode Tahun 2016 – 2018 adalah pada Hari/Tanggal : Kamis, tanggal 03 Desember 2015;
(2)   Musyawarah Antar Desa Khusus Penetapan Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD dan Penetapan Pengurus BKAD Periode Tahun 2016 – 2018 bertempat di Aula KPRI “HEMAT”  Kecamatan Kebumen.

Pasal 3
TUJUAN DAN HASIL MAD

(1)   Pembahasan dan penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD MAJU BERSAMA;
(2)   Pembahasan dan Menetapkan Pengurus BKAD MAJU BERSAMA Periode Tahun 2016 – 2018 setelah dilaksanakan rekrutmen oleh Tim Seleksi  Pengurus BKAD MAJU BERSAMA;
(3)   Membahas dan menetapkan keputusan lain yang dianggap perlu.

Pasal 4
PESERTA MAD KHUSUS

Peserta Musyawarah Antar Desa Khusus Penetapan Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD dan Penetapan Pengurus BKAD Periode Tahun 2016 - 2018 terdiri dari  :
1.     Badan Kerjasama Desa (BKD) berjumlah 6 orang di 16 Desa;
2.     Camat, Kasi PM, dan Bapermades Kabupaten Kebumen;
3.     Pengurus BKAD;
4.     Badan Pengawas UPK;
5.     Pengurus UPK Dana Bergulir;
6.     Muspika Kecamatan Kebumen

Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA

(1)   Hak Peserta MAD :
1.     Peserta dari utusan wakil desa BKD berhak :
a.  Menyampaikan usulan, masukan dan saran;
b.  Memberikan suara;
c.  Menyampaikan pertanyaaan pada forum Kelembagaan BKAD;
d.  Mengikuti sidang pleno.
2.     Peserta dari unsur Camat, Kasi  PM dan Bapermades Kabupaten berhak :
a.  Menyampaikan saran, masukan dan usulan demi kelancaran jalannya MAD;
b.  Menyampaikan jawaban atas pertanyaan – pertanyaan dari peserta;
c.  Mengambil kebijakan dan keputusan apabila musyawarah keluar dari substansi yang dibahas.
(2)   Kewajiban Peserta MAD :
1.     Mengikuti jalannya sidang sampai selesai;
2.     Menjaga keamanan dan ketertiban persidangan;
3.     Menjaga kelancaran persidangan.

Pasal 6
PERSIDANGAN

Sidang pleno yang diikuti oleh semua unsur peserta,  dengan agenda :
1.     Pembukaan;
2.     Pembacaan dan Penetapan Tata Tertib;
3.     Penyampaian hasil pembahasan tim 9 dalam melaksanakan revisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD Maju Bersama;
4.     Penyampaian hasil rekrutmen pengurus BKAD Maju Bersama Periode Tahun 2016 – 2018;
5.     Tanggapan Peserta Sidang;
6.     Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD Maju Bersama serta Pengesahan Pengurus BKAD Maju Bersama periode 2016 – 2018;
7.     Pembentukkan tim dalam pembahasan Standart Operasional Prosedur (SOP) Kelembagaan;
8.     Penyimpulan dan Penutup.

Pasal 7
PIMPINAN SIDANG

Pimpinan sidang adalah unsur yang dipilih oleh peserta utusan dari peserta MAD yang hadir;




Pasal 8
Penyampaian Hasil Tim IX serta Tim Seleksi
(1)   Ketua tim IX menyampaikan hasil Revisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD MAJU BERSAMA;
(2)   Ketua Tim Seleksi menyampaikan hasil Rekrutmen Pengurus BKAD MAJU BERSAMA Periode Tahun 2016 – 2018;

Pasal 9
QOURUM DAN KEPUTUSAN
(1)   Quorum dinyatakan sah apabila dihadiri 50 % + 1 dari jumlah anggota BKD;
(2)   Keputusan sah apabila disetujui 50 % + 1 dari yang hadir.

Pasal 10
ATURAN TAMBAHAN

(1)   Apabila wakil desa ada yang berhalangan hadir maka, dapat digantikan orang lain dengan menunjukkan surat keterangan dari kepala desa setempat;
(2)   Apabila ada hal - hal yang belum diatur dalam Aturan Tata Tertib ini, maka akan di atur sesuai dengan kesepakatan peserta musyawarah.

Ditetapkan di : Kebumen
Pada Tanggal : 03 Desember 2015


Pimpinan Sidang

  Ketua,





........................................
Sekretaris,





........................................







0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons