- DASAR PEMIKARAN
Penataan
kelembagaan UPK merupakan upaya untuk memperkuat aspek-aspek kelembagaan
berkaitan dengan perkuatan legalitas dan standar prosedur oprasional. Strategi
ini dilakukan karena keberadaan UPK masih bersifat lembaga program yang
bersifat ad hoc, ke depan UPK menjalankan dan mengembangkan fungsi sebagai
pengelola keuangan dan pinjaman, pelaksanaan program dalam kaitan fungsi
partisipatory development agency, serta penguatan dan pembinaan kelompok. Kedudukan
UPK perlu dikuatkan dalam hukum dan peraturan yang berlaku dalam kaitannya
dengan kelembagaan desa dan antar desa lainnya, bahkan kerja sama dengan pihak
lain.
Strategi
penataan UPK ini untuk memenuhi amanat peraturan perundangan yang berlaku, yakni
Undang Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan
Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Pemerintah Desa, Peraturan Pemerintah
nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan serta Surat Edaran Mendagri Nomor
414.2/1402/PMD tahun 2006 perihal Pelestarian dan Perlindungan Hasil-Hasil PPK.
- TUJUAN PENATAAN
Penataan
Kelembagaan UPK bertujuan untuk memperkuat legalitas dan oprasional UPK
agar mampu mengembankan diri sebagai
pengelola keuangan dan pinjaman, pelaksana program dalam kaitan fungsi
partisipartory development agency, serta penguatan dan pembinaan kelompok
- STRATEGI PENATAAN
Strategi
penataan kelembagaan UPK yang dilakukan meliputi:
a.
Pelembagaan UPK PNPM-PPK diarahkan kepada kesepakatan
kerjasama antar desa melalui BKAD, hubungan UPK dengan lembaga-lembaga lain di
desa dan di antar desa, penguatan organisasi UPK dalam menjalankan peran dan
fungsinya.
b.
UPK dalam menjalankan kegiatan wajib memiliki standart
prosedur organisasi. Standar prosedur juga dikembangkan sesuai dengan fungsi
yang dijalani, meliputi fungsi pengelolalaan perguliran, chanelling program, pembinaan
kelompok, penanganan pinjaman bermasalah dan sebagainya.
c.
Dalam kaitan UPK menjalankan fungsi sebagai kelembagaan
pembangunan partisipatif, akan dilakukan pengkategorian tingkat perkembangan
kelembagaan di desa dan di antar desa.
d.
Kelompok usaha ekonomi dan SPP selanjutnya akan dilakukan
kategorisasi pada 2 jenis kelompok,yakni kelompok usaha bersama dan kelompok
simpan pinjam,kategorisasi ini merupakan langkah penguatan kapasitas lembaga
kelompok usaha ekonomi/SPP.
- LANGKAH-LANGKAH PENATAAN
Fasilitasi
pembentukan BKAD dengan langkah sebagai berikut:
Sosialisasi
pembentukan BKAD pada MAD pada MAD Sosialisasi.
Sosialisasi
di maksudkan untuk memberikan penjelasan kepada wakil-wakil masyarakat desa
tentang Badan Kerjasama Antar Desa.Peserta terdiri dari wakil desa sebagaimana
dalam ketentuan PTO PNPM-PPK. Kegiatan sosialisasi ini dipadu oleh FK atau PJOK
sebagai narasumber adalah Camat, TK PNPM-PPK Kabupaten dan konsultan PNPM-PPK.Untuk
kecamatan phase out fasilitasi akan dilakukan oleh KM Kabupaten/Pendamping
UPK dibantu PJOK. Sedangkan untuk kabupaten phase out fasilitasi
dilakukan oleh pendamping UPK/Korprov dan TK PNPM-PPK Kab setempat.
Agenda yang dibahas pada MAD sosialisasi meliputi pertama,
UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah, PP 72/2005 tentang desa, dan PP 73/2005
tentang kelurahan, SE mendagri No 414.2/1402/PMD tahun 2006, serta peraturan
daerah yang mengatur tentang pemerintahan desa, kedua, rancangan
integrasi BKAD sesuai dengan amanat undang-undang dimaksud.
Hasil dari kegiatan ini adalah adanya kesepahaman wakil-wakil desa untuk
mendorong pembentukan BKAD. Dokumen kesepahaman ini tertuang dalam berita acara
dengan di lampiri notulensi dan daftar hadir.
0 comments:
Post a Comment