23 Apr 2014

KONSEPSI BADAN KERJASAMA ANTAR DESA BKAD UNTUK PERLINDUNGAN ASET DANA PNPM UPK


                                           

  1. DASAR PEMIKARAN
Penataan kelembagaan UPK merupakan upaya untuk memperkuat aspek-aspek kelembagaan berkaitan dengan perkuatan legalitas dan standar prosedur oprasional. Strategi ini dilakukan karena keberadaan UPK masih bersifat lembaga program yang bersifat ad hoc, ke depan UPK menjalankan dan mengembangkan fungsi sebagai pengelola keuangan dan pinjaman, pelaksanaan program dalam kaitan fungsi partisipatory development agency, serta penguatan dan pembinaan kelompok. Kedudukan UPK perlu dikuatkan dalam hukum dan peraturan yang berlaku dalam kaitannya dengan kelembagaan desa dan antar desa lainnya, bahkan kerja sama dengan pihak lain.
                                                                                                                       
Strategi penataan UPK ini untuk memenuhi amanat peraturan perundangan yang berlaku, yakni Undang Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Pemerintah Desa, Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan serta Surat Edaran Mendagri Nomor 414.2/1402/PMD tahun 2006 perihal Pelestarian dan Perlindungan Hasil-Hasil PPK.

  1. TUJUAN PENATAAN
Penataan Kelembagaan UPK bertujuan untuk memperkuat legalitas dan oprasional UPK agar  mampu mengembankan diri sebagai pengelola keuangan dan pinjaman, pelaksana program dalam kaitan fungsi partisipartory development agency, serta penguatan dan pembinaan kelompok

  1. STRATEGI PENATAAN
Strategi penataan kelembagaan UPK yang dilakukan meliputi:
a.     Pelembagaan UPK PNPM-PPK diarahkan kepada kesepakatan kerjasama antar desa melalui BKAD, hubungan UPK dengan lembaga-lembaga lain di desa dan di antar desa, penguatan organisasi UPK dalam menjalankan peran dan fungsinya.
b.     UPK dalam menjalankan kegiatan wajib memiliki standart prosedur organisasi. Standar prosedur juga dikembangkan sesuai dengan fungsi yang dijalani, meliputi fungsi pengelolalaan perguliran, chanelling program, pembinaan kelompok, penanganan pinjaman bermasalah dan sebagainya.
c.     Dalam kaitan UPK menjalankan fungsi sebagai kelembagaan pembangunan partisipatif, akan dilakukan pengkategorian tingkat perkembangan kelembagaan di desa dan di antar desa.
d.     Kelompok usaha ekonomi dan SPP selanjutnya akan dilakukan kategorisasi pada 2 jenis kelompok,yakni kelompok usaha bersama dan kelompok simpan pinjam,kategorisasi ini merupakan langkah penguatan kapasitas lembaga kelompok usaha ekonomi/SPP.



  1. LANGKAH-LANGKAH PENATAAN
Fasilitasi pembentukan BKAD dengan langkah sebagai berikut:
Sosialisasi pembentukan BKAD pada MAD pada MAD Sosialisasi.
Sosialisasi di maksudkan untuk memberikan penjelasan kepada wakil-wakil masyarakat desa tentang Badan Kerjasama Antar Desa.Peserta terdiri dari wakil desa sebagaimana dalam ketentuan PTO PNPM-PPK. Kegiatan sosialisasi ini dipadu oleh FK atau PJOK sebagai narasumber adalah Camat, TK PNPM-PPK Kabupaten dan konsultan PNPM-PPK.Untuk kecamatan phase out fasilitasi akan dilakukan oleh KM Kabupaten/Pendamping UPK dibantu PJOK. Sedangkan untuk kabupaten phase out fasilitasi dilakukan oleh pendamping UPK/Korprov dan TK PNPM-PPK Kab setempat.

Agenda  yang dibahas pada MAD sosialisasi meliputi pertama, UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah, PP 72/2005 tentang desa, dan PP 73/2005 tentang kelurahan, SE mendagri No 414.2/1402/PMD tahun 2006, serta peraturan daerah yang mengatur tentang pemerintahan desa, kedua, rancangan integrasi BKAD sesuai dengan amanat undang-undang dimaksud.

Hasil dari kegiatan ini adalah adanya kesepahaman wakil-wakil desa untuk mendorong pembentukan BKAD. Dokumen kesepahaman ini tertuang dalam berita acara dengan di lampiri notulensi dan daftar hadir.                  
                                     

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons