Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Kecamatan TPK berasal dari anggota masyarakat yang dipilih melalui Musyawarah Antar Desa Penetapan Usulan yang secara umum mempunyai fungsi dan peran untuk mengelola dan melaksanakan kegiatan MP3KI di Kecamatan. TPK terdiri dari Ketua, sekertaris, dan bendahara diibantu oleh Pokja-pokja. TPK sebagai penanggung jawab operasional kegiatan di Kecamatan, mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di lapangan, pengelolaan administrasi dan keuangan program. Sekretaris dan Bendahara membantu Ketua TPK terutama dalam masalah administrasi dan keuangan. Pokja, membantu TPK dalam pelaksanaan di lapangan, sesuai dengan bidangnya. Tugas dan Tanggung jawab TPK Kecamatan adalah : a. mengelola dan melaksanakan kegiatan yang didanai oleh MP3KI secara terbuka dan melibatkan masyarakat b. melaksanakan SOP TPK Kecamatan yang sudah ditetapkan dalam forum MAD Penetapan usulan c. menyelenggarakan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana MP3KI dan kema...
Comments
Post a Comment