Khusus Untuk Nasabah Simpan Pinjam Kelompok Perempuan SPP dan Usaha Ekonomi Produktif UEP, jangan lupa hari Sabtu, tanggal 11 Maret 2023 dihalaman BUMDES Tunas Karya Pukul 07.00 s.d selesai Jalan Sehat dan Pembagian Sembako Kelompok. Nikmati Hiburan dan sapa tau dapat Doorprize menarik.
26 Feb 2023
26 Sept 2017
Contoh Tata Tertib Msyawarah Antar Desa Khusus atau MAD
Bawasanya disetiap Kecamatan biasanya dilaksanakan MAD Khusus yang dilaksanakan oleh Badan Kedrjasama Antar Desa atau BKAD ex PNPM Mandiri Perdesaaan.
Berikut contoh Tata Tertib Pengisian Personil BKAD :
TATA TERTIB
MUSYAWARAH ANTAR DESA KHUSUS
PENETAPAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELEMBAGAAN BKAD DAN PENETAPAN PENGURUS BKAD MAJU BERSAMA KECAMATAN KEBUMEN
PERIODE TAHUN 2016 - 2018
Pasal 1
KETENTUAN
UMUM
(1)
Forum Musyawarah
Antar Desa Khusus
Penetapan Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD dan
Penetapan Pengurus BKAD Periode Tahun 2016 - 2018 adalah
merupakan forum tertinggi tingkat Kecamatan sebagai wadah kesepakatan antar
desa dalam mengambil suatu keputusan;
(2)
Musyawarah Antar Desa Khusus dipimpin oleh ketua sidang yang dibantu oleh sekretaris yang dipilih
oleh peserta utusan dari peserta MAD yang hadir.
Pasal
2
WAKTU
DAN TEMPAT
(1)
Waktu pelaksanaan Musyawarah Musyawarah Antar Desa
Khusus Penetapan
Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD dan Penetapan
Pengurus BKAD Periode Tahun 2016 – 2018 adalah pada Hari/Tanggal : Kamis, tanggal 03 Desember 2015;
(2)
Musyawarah Antar Desa
Khusus Penetapan
Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD dan Penetapan
Pengurus BKAD Periode Tahun 2016 – 2018 bertempat di Aula KPRI “HEMAT” Kecamatan Kebumen.
Pasal 3
TUJUAN DAN HASIL MAD
(1)
Pembahasan dan penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD
MAJU BERSAMA;
(2)
Pembahasan dan Menetapkan Pengurus BKAD MAJU BERSAMA Periode Tahun 2016 – 2018 setelah dilaksanakan
rekrutmen oleh Tim Seleksi Pengurus BKAD
MAJU BERSAMA;
(3)
Membahas dan menetapkan keputusan lain yang dianggap perlu.
Pasal 4
PESERTA MAD KHUSUS
Peserta Musyawarah Antar Desa
Khusus Penetapan
Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD dan Penetapan
Pengurus BKAD Periode Tahun 2016 - 2018 terdiri dari :
1.
Badan Kerjasama Desa (BKD) berjumlah 6 orang di 16 Desa;
2.
Camat, Kasi PM, dan Bapermades Kabupaten
Kebumen;
3.
Pengurus BKAD;
4.
Badan Pengawas UPK;
5.
Pengurus UPK Dana Bergulir;
6.
Muspika Kecamatan Kebumen
Pasal 5
HAK
DAN KEWAJIBAN PESERTA
(1)
Hak Peserta MAD :
1.
Peserta dari utusan wakil desa BKD berhak :
a.
Menyampaikan usulan, masukan dan saran;
b. Memberikan
suara;
c.
Menyampaikan pertanyaaan pada forum Kelembagaan BKAD;
d. Mengikuti
sidang pleno.
2.
Peserta dari unsur
Camat, Kasi PM dan Bapermades Kabupaten
berhak :
a.
Menyampaikan saran, masukan dan usulan demi kelancaran jalannya MAD;
b.
Menyampaikan jawaban atas pertanyaan – pertanyaan dari peserta;
c. Mengambil kebijakan dan keputusan apabila musyawarah keluar
dari substansi yang dibahas.
(2)
Kewajiban Peserta MAD :
1.
Mengikuti jalannya sidang sampai selesai;
2.
Menjaga keamanan dan ketertiban persidangan;
3.
Menjaga kelancaran
persidangan.
Pasal 6
PERSIDANGAN
Sidang pleno yang diikuti oleh semua unsur peserta, dengan agenda :
1.
Pembukaan;
2.
Pembacaan dan Penetapan
Tata Tertib;
3.
Penyampaian hasil pembahasan tim 9 dalam melaksanakan revisi Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD Maju Bersama;
4.
Penyampaian hasil rekrutmen pengurus BKAD Maju Bersama Periode Tahun
2016 – 2018;
5.
Tanggapan Peserta
Sidang;
6.
Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD
Maju Bersama serta Pengesahan Pengurus BKAD Maju Bersama periode 2016 – 2018;
7.
Pembentukkan tim dalam pembahasan Standart Operasional Prosedur (SOP)
Kelembagaan;
8.
Penyimpulan dan Penutup.
Pasal 7
PIMPINAN
SIDANG
Pimpinan sidang adalah unsur yang
dipilih oleh peserta utusan dari peserta MAD yang hadir;
Pasal 8
Penyampaian
Hasil Tim IX serta Tim Seleksi
(1)
Ketua tim IX menyampaikan hasil Revisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD MAJU
BERSAMA;
(2)
Ketua Tim Seleksi menyampaikan hasil Rekrutmen Pengurus BKAD MAJU BERSAMA
Periode Tahun 2016 – 2018;
Pasal 9
QOURUM DAN KEPUTUSAN
(1)
Quorum dinyatakan sah apabila dihadiri 50 % + 1 dari jumlah
anggota BKD;
(2)
Keputusan sah apabila disetujui 50 % + 1 dari yang hadir.
Pasal 10
ATURAN TAMBAHAN
(1)
Apabila wakil desa ada yang berhalangan hadir maka, dapat digantikan orang
lain dengan menunjukkan surat keterangan dari kepala desa setempat;
(2)
Apabila ada hal - hal yang belum diatur dalam Aturan Tata Tertib ini, maka
akan di atur sesuai dengan kesepakatan peserta musyawarah.
Ditetapkan di : Kebumen
Pada Tanggal : 03 Desember 2015
Pimpinan
Sidang
Ketua,
........................................
|
Sekretaris,
........................................
|
21 Mar 2017
Peresmian Gedung UPK DAPM Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen
![]() |
Penanaman Pohon Kelapa Genjah Entong Oleh Bapak Camat Puring dan Ketua BKAD Tunas Karya Kecamatan Puring |
![]() |
Penandatanganan Prasasti dan Pemotongan Tumpeng |
![]() |
Pelepasan Balon |
Pada tanggal 19 Maret 2017 UPK DAPM Kecamatan Puring malaksanakan Kegiatan Jalan Sehat dalam rangka Peresmian Gedung. Berlokasi di Gedung baru, kegiatan tersebut dimeriahkan dengan rangkaian acara Jalan sehat bersama nasabah UPK dengan total hadiah undian mencapai 10 juta rupiah. hadiah itu antara lain Kulkas 2 buah, Televisi 21 inci, Sepeda 2 buah dan aneka hadiah lainya. sebelum pelepasan peserta jalan sehat. Camat Puring Drs. Farid Ma'ruf terlebih dahulu melaksanakan penanaman pohon Kelapa Genjah Entong yang ditanam di lokasi pemberangkatan dan didampingi oleh Ketua BKAD Tarhim,S.Pd beserta Ir. nani Sumaryati selaku Ketua UPK. adapun rangkaian acara peresmian gedung tersebut adalah Jalan Sehat, Pembagian Sembako untuk 1200 nasabah, Santunan yatim piatu, pemotongan tumpeng dan pelepasan balon.
Gedung UPK dua lantai yang dibangun mengunakan dana Operasional UPK ini sebenarnya sudah digagas sejak tahun 2014 namun demikian baru terealisasi pada tahun ini, gedung UPK dibangun pada pertengahan tahun 2016 dan selesai pada awal tahun 2017 dengan alokasi dana 600 juta rupiah. Gedung tersebut dilengkapi dengan ruang operasional UPK, Ruang Pertemuan dan juga ruang Kelembagaan.
23 Mar 2015
LIFLET MEKANISME PERGULIRAN SPP DAN UEP UPK KECAMATAN PURING
Penjelasan Mekanisme pengajuan pinjaman SPP dan UEP UPK Kecamatan Puring. serta besaran angsurannya.
10 Nov 2014
PENGUMUMAN PEMENANG PENGADAAN/ PENGUMUMAN PEMENANG LELANG PROGRAM MP3KI KECAMATAN PURING
Daftar Pemenang Pengadaan atau Pemenang Lelang Program MP3KI Kecamatan Puring untuk Pengadaan :
1. Mesin Traktor
2. Kambing Jawa Randu
3. Bener Kolam Guramih
4. Pakan Ikan
5. Bibit Ikan