POKJA PELESTARIAN Beranggotakan 2 orang (Koordinator dan anggota) Tugas dan Tanggung jawab Pokja Pelestarian adalah : mengelola dan melaksanakan hasil-hasil kegiatan yang telah didanai oleh MP3KI secara terbuka dan melibatkan masyarakat, dalam hal : a. Menyiapkan regulasi dan struktur organisasi yang jelas dari setiap kluster terhadap pelestarian kegiatan kawasan yang sudah dibangun/dirintis. b. Memfasilitasi masyarakat antar desa yang mempunyai kegiatan bernilai ekonomis, sehingga terbentuk regulasi yang jelas dan berkekuatan hukum tentang: · Struktur organisasi pengelolaan kegiatannya · AD - ART pengelolaan yang mengikat bersama · Mekanisme pengelolaan yang berkelanjutan · Mekanisme bagi hasil yang mengikat semua pihak · Terarahnya rencana pengembangan yang ada, dengan penyempurnaan matriks renstra yang ada c. Mendorong seluruh komponen dan pemanfaat langsung dari kegiatan yang ada, untuk terus mengembangkan apa yang sudah ada, sehingga bisa tercapai tujuan kawasan yang disasar pada awal mula perencanaan d. Memastikan dari pihak desa penerima kegiatan senantiasa melestarikan kegiatan yang sudah dicapai dengan didorong untuk membuat Perdes pemeliharaan dan SK Tim Pemelihara e. Bekerjasama dengan TP3 di tiap desa
0 comments:
Post a Comment